Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa. Samparong Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan Ketentuan yang berlaku. dengan memperhatikan hasil pembahasan yang telah dilakukan Bersama; 3. PIHAK KEDUA akan menyampaikan kepada Camat untuk dievaluasi. selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah di tandatangani berita acara ini.
Desa perlu dilakukan pengaturan tentang penggunaan Kios Pasar Desa dan besarnya retribusi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf “a” dan huruf “b” perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Retribusi Kios Pasar Desa. Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa; 2.
4. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 90 Tahun 2016. Tentang Pengelolaan Aset Desa; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KESATU : Membentuk Tim Pengelola Aset Desa sebagaimana. tercantum dalam Daftar Lampiran Keputusan ini. KEDUA : Tim Pengelola Aset Desa sebagaimana dimaksud pada. Diktum KESATU mempunyai tugas-tugas sebagai.
URAIAN 2 PENDAPATAN Pendapatan Asli Desa Hasil Usaha Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah Pendapatan Transfer Dana Desa Bagian dari hasil pajak &retribusi daerah Kabupaten/ Kota Alokasi Dana Desa Bantuan Keuangan Bantuan Provinsi Bantuan Kabupaten / Kota Pendapatan Lain lain Hibah dan Sumbangan dari
PENGEMBANGAN POTENSI DESA Oleh: Drs. Abdurokhman, M.Pd. Widyaiswara pada Kantor Diklat Kabupaten Banyumas Abstrak: Dengan diberlakukannya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maka menjadi peluang bagi setiap desa untuk bisa mengembangkan setiap potensi yang dimilikinya secara mandiri sesuai kebutuhan masing-masing dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan. Keuangan Desa, perlu menetapkan Keputusan Bupati. tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Apung. tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Tahun Anggaran 2023; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang. Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953.
Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, pengadaan, penggunaan, penghapusan, pernindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pcngawasan dan pengendalian aset Desa. Pcmanfaatan adalah pcndayagunaan aset Desa secara tidak langsung
37Dl2X. q5839p7c3p.pages.dev/60q5839p7c3p.pages.dev/26q5839p7c3p.pages.dev/156q5839p7c3p.pages.dev/262q5839p7c3p.pages.dev/296q5839p7c3p.pages.dev/80q5839p7c3p.pages.dev/4q5839p7c3p.pages.dev/118q5839p7c3p.pages.dev/222
contoh perdes tentang aset desa doc