Jika dikehendaki, para pihak dapat DIDAMPINGI atau menunjuk seorang kuasa sebagai wakilnya, untuk ini harus diberikan kuasa khusus untuk itu, kecuali jika si pemberi kuasa hadir. Penggugat juga dapat memberi kuasa yang dicantumkan dalam surat gugatan, atau dalam gugatan lisan dengan lisan, dalam hal demikian harus dicantumkan dalam catatan yang
Untuk selanjutnya disebut sebagai "PENERIMA KUASA". ============== KHUSUS =============. Untuk bertindak selaku Advokat guna mewakili Pemberi Kuasa dalam perkara perdata tentang Permohonan Cerai Talak di Pengadilan Agama Malang Kelas 1A dalam kedudukan sebagai Pemohon, melawan: Nama : Similikiti binti Marko.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No. 5 Tahun 2009 jo Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 menyatakan memerintahkan panitera Pengadilan Agama untuk mengirimkan Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal